Tutup

INDIKATOR KINERJA UTAMA
BADAN KEUANGAN



No Kode Sasaran Renstra Kode Indikator Indikator Satuan Formulasi Unit Penanggung Jawab
1 24.1.1 Meningkatnya Tertib Tata Kelola keuangan daerah  
  24.1.1.1 Persentase tertib penganggaran persen

Penyusunan Anggaran dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persentase Tertib Penganggaran dihitung dengan :

Bidang Anggaran
  24.1.1.2 Persentase tertib perbendaharaan persen

Tertib verifikasi dan perbendaharaan menggambarkan sejauhmana proses verifikasi dan perbendaharaan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bidang Verifikasi dan Perbendaharaan
  24.1.1.3 Persentase tertib barang daerah persen

Pengelolaan barang milik daerah meliputi :

  1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan dan pemeliharaan;
  6. penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan;
  7. penatausahaan,
  8. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Persentase Tertib barang Daerah dihitung dengan : 


Bidang Aset
  24.1.1.4 Persentase tertib akuntansi dan pelaporan keuangan persen

Pengelolaan Akuntansi meliputi perekaman transaksi keuangan pada sistem aplikasi dan penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persentase Tertib Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dihitung dengan :


Bidang Akuntansi dan Pelaporan
2 24.2.1 Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan  
  24.2.1.1 Predikat SAKIP Perangkat Daerah predikat

Hasil Review Inspektorat atas implementasi SAKIP pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja Predikat SAKIP meliputi :

  • AA > 90 - 100 : Sangat Memuaskan
  • A > 80 - 90 : Memuaskan
  • BB > 70 - 80 : Sangat baik
  • B > 60 - 70 : Baik
  • CC > 50 - 60 : Cukup
  • C > 30 - 50 : Kurang
  • D > 0 - 30 : Sangat Kurang

Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP

Sekretariat Badan Keuangan
  24.2.1.2 Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah persen

Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah dihitung dengan :


Sekretariat Badan Keuangan
  24.2.1.3 Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah predikat

Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Perangkat Daerah adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna pelayanan publik Perangkat Daerah yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pengguna layanan Perangkat Daerah dalam memperoleh pelayanan publik di lingkungan Perangkat DaerahIndeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik dihitung dengan :



Sekretariat Badan keuangan